Laporan Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Junaidi (43) warga Jln Prapatan RT 03 RW 02 Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas (Mura) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Mura.
Tersangka ditangkap di rumahnya karena kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu di kayu atap rumah, Selasa (5/8/2020) sekitar pukul 14.00
Wib.
Dari rumah tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kotak koil motor warna hitam bening yang berisikan 18 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3.19 Gram.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin, membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka ditangkap di dalam rumah di Desa F Trikoyo KecamatanTugumulyo kKabupaten Mura.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











