Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkota) Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya memutuskan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka mulai tanggal 31 Agustus 2020.
Kegiatan belajar mengajar ini dikhususnya untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keputusan tersebut disepakati berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni yang dihadiri Forkopimda, OPD, Ketua MUI, Forum Pondok Pesantren, serta Baznas Kota Pagaralam di ruang rapat Besemah Setdako Pagaralam, Rabu (19/8/2020).
Dalam rapat tersebut, Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan, keputusan belajar mengajar dengan tatap muka dikarenakan sudah adanya kelonggaran jika daerah yang statusnya zona kuning Covid-19 dipersilahkan untuk melaksanakan sistem belajar non daring.
Apalagi, kata Alpian, sistem belajar mengajar tatap muka sangat diprioritaskan digelar karena adanya keterbatasan jaringan internet dalam menerapkan metode belajar jarak jauh baik itu dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
“Khususnya sekolah yang berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Dempo Utara, Dempo Tengah, dan Dempo Selatan, semuanya sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan secara tatap muka,” tandas Walikota.
Kendati demikian, tambah Alpian kegiatan belajar mengajar tatap muka ini tidak menjadi sesuatu keharusan atau wajib bagi siswa, karena harus ada persetujuan dari orang tua siswa melalui komite sekolah.
“Jadi kalau orang tua masih ingin agar anaknya sekolah dengan metode daring tetap kita persilahkan. Makanya dalam penerapannya nanti harus ada surat pernyataan persetujuan dari orang tua siswa,” jelas Wako.
Selain itu, metode belajar tatap muka pun dilaksanakan dengan jam terbatas maksimal tiga jam dengan cara bergantian sehingga tidak mengganggu jam mengajar bagi tenaga pendidik maupun guru.
Sementara itu, Kadisdikbud Kota Pagaralam Cholmin Heriyadi menambahkan, dalam penerapan sekolah tatap muka ini harus ada verifikasi dulu terhadap sekolah-sekolah yang akan dipersilahkan untuk dibuka untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
“Untuk sekolah yang dipersilahkan melaksanakan tatap muka harus ada persetujuan dari komite sekolah, sedangkan siswa yang mengikuti belajar tatap muka harus ada persetujuan dari orang tua melalui komite sekolah,” imbuhnya. (**)











