Napi Pemilik Sabu 49,8kg di Lapas Pakjo Dibawa ke BNN Pusat

Rabu, 19 Agustus 2020
Kasubbag Humas Kemenkum HAM Sumsel Hamsir Arrohman

Laporan : Haris Widodo

Kasubbag Humas Kemenkum HAM Sumsel Hamsir Arrohman

Palembang, Sumselupdate.com-
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumsel Ayub melalui Kasubbag Humas Hamsir Arrohma membenarkan terkait penemuan puluhan kilo sabu di dalam truk yang berisikan 30 ton kelapa di gerbang pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Medan, Selasa (18/8/2020).

Read More

Kata dia, pelaku pengendalian sabu sebesar 49,8 kilogram di Medan bernama Hermansyah (41) telah dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Biodata napi

 

“Sesuai dengan permintaan BNN Pusat. Terkait dengan penangkapan napi di Lapas Pakjo Palembang, atas nama Hermasyah dan Ismail dibawa ke BNN pusat 15 Agustus 2020,” ujarnya kepada Sumselupdate.com, Rabu (19/8/2020).

Lebih lanjut, ketika petugas menangkap pelaku di Rutan Pakjo Blok D Hinian Kamar 4 Kelas 1 Palembang. Petugas berhasil menemukan 2 buah handphone android dan Nokia, yang digunakan pelaku untuk mengendalikan barang haram tersebut.

Dikatakannya, pelaku Hermansyah sudah ditahan di Rutan Pakjo pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 17 tahun.

Dengan tertangkapnya napi asal Aceh Utara tersebut Kemenkumham Sumsel akan melakukan pengawasan terhadap napi dan petugas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts