Laporan Marwan Azhari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satuan Narkoba Polres Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan membekuk tiga pengedar narkotika di waktu dan tempat berbeda.
Ketiga pelaku yang ditangkap antara lain, Rohyani (36) warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ditangkap di dalam rumahnya, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian tersangka Tuti (28), warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura ditangkap di rumah, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Seterusnya, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, turut dibekuk Herdiansyah (42), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau. Pelaku ditangkap di Jalan Poros Desa, Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka Rohyani berhasil diamankan barang bukti satu bungkus rokok LA yang didalamnya berisikan enam bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.22 gram.
Satu buah pirex, dua buah potongan pipet, satu bungkus plastik klip berisikan sisa kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan satu lembar celana jeans panjang warna biru.
Sedangkan dari pelaku Tuti berhasil diamankan barang bukti satu plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.15 gram.
Satu bungkus plastik klip kosong yang berisikan tiga butir pil warna biru muda berlogo Marvel diduga Narkotika jenis exstasy dengan berat bruto 1.72 gram dan satu lembar celana jeans panjang warna biru.
Sementara dari pelaku Herdiansyah berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan seratus butir pil warna hijau berlogo mahkota diduga Narkotika jenis exstasy dengan berat bruto 28,51gram.
“Benar tiga pelaku sudah diamankan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mura,” kata
Kapolres Mura AKBP Efrannedy, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin. (**)











