Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sekitar satu tahun buron, akhirnya Nizam (36), otak pencurian truk ditangkap aparat Polsek Sako Palembang. Penangkapan dilakukan atas pengembangan dari ketiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Kini, otak pencurian truk milik korban Edi Candra (50) harus mendekam di prodeo Polsek Sako Palembang, Rabu (13/9) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian itu berlangsung di Jalan Pangeran Ayin, Lorong Kenanga, RT 02, RW 01, Kecamatan Sako Palembang, pada Oktober 2015 silam.
Awalnya tersangka Nizam mengajak rekannya Rendy dan Boy (sudah ditangkap). Setelah berhasil mencuri truk kemudian para tersangka ini memberi upah kepada keduanya untuk dibawa ke Pagaralam dan menemui Aprianto (sudah ditangkap)
“Dari 3 tersangka yang ditangkap, dikembangkan dapatlah tersangka ini yang sempat buron. Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutup Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi. (man)











