Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kerjasama yang dilakukan saudara kandung adalah suatu hal yang sangat baik. Namun jika kerjasama untuk berbuat kriminal bukanlah hal yang baik untuk dikerjakan.
Seperti yang dilakukan oleh Heldi Aditya Ronaldao ( 21) dan HMF (16). Dua kakak beradik ini terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat ulahnya menjambret tas milik Karin ELista (22) di Jalan daerah Tinggi Ari, Pagaralam, Rabu (11/3/2020) lalu.
Keduanya diringkus Tim Timpas Polsek Pagaralam Selatan di kediamananya di Nusa Indah Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Rabu (22/7/2020) kemarin.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rahma, saat dikonfirmasi Sumselupdate.com membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menceritakan, penangkapan pelaku berdasarkanlaporan yang dibuat koran Karin pada 13 Maret 2020 lalu. Kronologi kejadian, kata Kapolsek, pada 13 Maret 2020 sekira jam 18.00 Wib korban sedang dalam perjalanan di daerah Tinggi Ari. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh motor kedua pelaku dan langsung menarik tas korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor.
“Adapun barang yang korban yang dicuri berupa sebuah tas warna biru dongker yang berisi satu unit handphone merk Vivo Y51L warna putih dan uang berjumlah Rp50 ribu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1,8 juta ,”jelas Ipda Dian Rahma, Kamis (23/7).
Dari laporan inilah, lanjutnya, Tim Timpas Polsek Pagaralam Selatan langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut.
“Dengan berbekal hasil penyidikan dan pengembangan tim Timpas langsung melakukan penangkapan kepada dua pelaku di kediamanya, namun pada saat anggota melakukan pengembangan tersangka mencoba melawan petugas sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pagaralam Selatan guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya Polsek Pagaralam Selatan juga berhasil mengungkap kasus jembret di wilayah hukumnya. Pelaku yang diringkus ialah Febry Arisko (21), yang beraksi di depan Resto 88 Simpang Manak, Kelurahan Ulu Rurah, Pagaralam Selatan pada 19 Maret 2020 lalu.
Pelaku diringkus di Jalan Air Perikan Gg Reformaso, Kelurahan Nendagung, Pagaralam, Selasa (14/7/2020).
(**)











