Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Asril (36), warga Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dijebloskan ke sel tahanan petugas.
Asril diciduk aparat lantaran kedapatan menyimpan senjata api (senpi) jenis revolver berikut empat butir amunisi.
Tersangka disergap anggota Tim Spartan Polsek Sukarami saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang tepatnya di depan SPBU H Romi Herton, Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
“Kita mendapatkan laporan bahwa pelaku membawa senjata jenis revolver. Kita lakukan penangkapan dan benar saja dia membawa senjata api tersebut bersama dengan empat butir amunisi,” kata Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, Rabu (3/6/2020).
Iptu Hermansyah mengatakan, hasil pengembangan pelaku belum pernah menggunakan senjata tersebut untuk tindak kejahatan.
Kendati demikian, tersangka tetap dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Sementara itu, tersangka Asril yang kesehariannya berprofesi buruh serabutan ini mengaku mendapatkan senpi tersebut dart temannya di Kecamatan Gandus Palembang.
Menurut dia, senpi tersebut dibelinya dengan harga Rp2,5 juta. “Untuk jaga diri Pak,” ucap Asril. (**)











