Palembang, Sumselupdate.com — Tidak ada kegiatan usai berhenti kuliah membuat Muhammad Nopal Mustakim alias Nopal (22) nekat ikut teman satu gang-nya mencuri sepeda motor di Rumah Sakit Pertamina Plaju.
Warga Jalan DI Panjaitan, Gang Lama, Kelurahan Bagus Sekuning, Kecamatan Plaju, Palembang tak mempunyai jalan lain kecuali ikut mencuri bersama rekannya Aripin (26).
Aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka setelah 1,5 tahun putus kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang.
“Aku tidak ada uang lagi, setelah putus kuliah bingung mau kemana. Jadi dia (Aripin) menawarkan kerjaan mau ikut aku gak. Aku tak tau kalau mau mencuri padahal ia bilang ingin minta temani saja,” ujarnya kepada Sumselupdate.com, Rabu (6/5/2020).
Ia menceritakan pada saat di TKP Nopal berperan mengawasi situasi, sementara pelaku Aripin menjadi eksekutor memetik motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil keduanya membawa kabur motor tersebut. “Motor dibawa Aripin,” kata Nopal.
Tapi sialnya menurut Nopal, rekannya Arifin mengaku sepeda motor yang mereka curi hilang. Pengakuan pelaku ini rupanya hanya modus agar rekannya tidak mendapatkan bagian dari aksi mereka.
Sampai dengan saat ini sepeda motor hasil curian mereka masih berada di kawasan angkatan 45 Palembang dan diketahui keduanya ditangkap pada Senin (4/5/2020) di kediamannya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, personel Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor di RS Pertamina Plaju Palembang.
Kedua tersangka yakni Aripin alias Ripin (26) warga yang diketahui merupakan resedivis kasus bongkar rumah yang baru keluar satu bulan ini dan M Nopal (22) yang merupakan mantan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Palembang.
Keduanya merupakan warga Jalan Di Panjahitan, Gang Lama Kelurahan, Bagus Sekuning Kecamatan, Plaju, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Hisar Siallagan SIK melalui Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, SIk mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian motor di parkiran RS Pertamina Plaju yang terekam kamera Cctv.
“Keduanya ditangkap langsung dipimpin oleh Kanit 4 Kompol Zainuri di lokasi yang berbeda, namun ketika menangkap Aripin tersangka berusah melarikan diri. Sehingga satu tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas anggota,” ujarnya.
Dalam aksinya di mana tersangka Aripin yang merupakan resedivis dalam kasus bongkar rumah ini, sudah mempersiapkan kunci tambahan agar bisa mengambil motor korbannya. Namun aksinya terekam kamera CCTV dan memudahkan anggota menangkapnya.
“Tapi anehnya dua sekawan ini melakukan penipuan terhadap temannya sendiri, di mana motor tersebut telah ditangkap oleh anggota Sabhara Polrestabas Palembang. Dari pengakuan tersangka ini agar temannya tidak dapat hasil penjualan motor tersebut,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut keduanya, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ris)











