Ini Bentuk Plat Nomor Khusus untuk Mobil Listrik

Rabu, 29 Januari 2020
Ilustrasi Plat Nomor

Jakarta, Sumselupdate.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.

Salah satu keistimewaan kendaraan listrik adalah bebas ganjil genap. Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.

Read More

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru.

“Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut,” kata Halim dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (29/1/2020).

Menurut Halim, pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik itu sudah dilakukan. Regulasinya tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelat nomor khusus kedaraan listrik/ Ist

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, meminta kepada lembaga kepolisian untuk memberikan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Hal itu bertujuan untuk mempermudah dalam membedakan perlakuan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik.

“Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau Electric Vehicle (termasuk mobil listrik) seperti ini, itu ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda,” bilang Budi kepada wartawan di sela-sela peluncuran layanan GrabCar Elektrik di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020) lalu.

Menurut Budi, dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, itu akan mempermudah pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.

“Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa. Polisi sudah siap,” jelas Budi.(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts