Sapaan Membawa Petaka, Paidi Laporkan Fikri ke Polisi

Rabu, 8 Januari 2020
Pelaku penganiayaan, Fikri, saat diamankan oleh Petugas.

Martapura, sumselupdate.com – Paidi (37), seorang petani warga Desa Pandan Sari Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas Muncak Kabau lantaran mengalami luka sabetan celurit yang dilayangkan oleh Fikri (51) ke arahnya.

Luka sabetan celurit yang dialami Paidi pada (12/06/2019) lalu diakibatkan sapaannya terhadap Fikri yang membawa petaka baginya. Fikri yang tidak terima atas sapaan Paidi siang itu sekira pukul 14.00 WIB, di saat keduanya berpapasan di sebuah areal perkebunan, di mana Paidi hendak mengambil rumput.

“Korban waktu itu mau mengambil rumput di kebun, secara bersamaan berpapasan dengan pelaku yang sedang mengembala sapinya dan di saat itu pula korban menyapa pelaku, namun tidak dijawab,” ucap Kapolres OKUT AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli, Rabu (8/1/2020).

Dijelaskan IPTU Yuli, saat itu pelaku langsung menjawab dengan nada keras.

“Fikri yang tidak terima karena disapa korban, langsung menjawab, ‘Saya tidak senang kamu sapa, Saya tidak akan mencuri sepeda motor kamu’ dan seketika pelaku langsung mengambil balok kayu lalu memukul kepala korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Sontak Paidi yang menerima hantaman balok kayu sebanyak dua kali dari Fikri itupun langsung lari tunggang langgang karena ketakutan akan dipukul lagi. Namun pada saat korban akan menghidupkan motor, pelaku langsung mengejar korban dan menyabetnya pakai celurit dari belakang.

“Korban sempat melarikan diri dari pelaku dan akan menghidupkan sepeda motor, namun pelaku mengejarnya sambil menggenggam celurit, dan menebas lengan tangan bagian kiri hingga korban harus jatuh bersama sepeda motornya,” kata Iptu Yuli.

Saat laporan yang diterima oleh Polsek Buay Madang terhadap peristiwa yang dialami Paidi, secara cepat Kanit Reskrim langsung mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Desa Anyar kecamatan BP Bangsa Raja kabupaten OKUT.

“Kanit Reskrim bersama team Shadow Wallet Polres OKUT berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, Fikri digiring petugas dari rumah orang tuanya menuju ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts