Palembang, Sumselupdate.com – Barang bukti shabu 476,38 gram dan 1.931 butir ineks dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Kamis (8/9). Seluruh barang haram itu dimusnahkan petugas dengan cara diblender.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Minal Alkarhi mengungkapkan, barang bukti itu merupakan hasil tangkapan BNNP Sumsel dari pelaku yang bernama Yusmar Elfan.
Menurut dia, pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat Pasal 91 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.
“Ini juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat hukum yang tidak bertanggung jawab,” kata dia. (Man)











