Palembang, Sumselupdate.com – Kerja keras Tim Penindakan Bea Cukai Palembang selama beberapa bulan membuahkan hasil. Jajaran ini menggagalkan upaya penyelundupan barang elektronik berupa handphone dan laptop yang dibawa melalui anak sungai di daerah Tanjung Api-api, pada 2 Mei lalu.
Upaya penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya pembongkaran barang impor illegal. Setelah diselidiki ternyata barang-barang tersebut sudah dimuat ke dalam dua unit truk untuk dibawa ke luar kota.
“Ketika mobil truk mengisi bahan bakar di SPBU Soekarno Hatta langsung kita eksekusi. Ditemukan handphone merek Xiomi sebanyak 5.700 pcs, laptop merek Assus dan lenovo 328 pcs, tab merek Samsung sebanyak 40 pcs yang sengaja ditutupi karung berisi muatan asal lokal seperti jengkol, kemiri dan ikan asin,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).
Barang elektronik yang akan diselundupkan ke Jakarta dan Kerawang ini, berpotensi kerugian negara yang timbul atas tidak terpungutnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor mencapai Rp1,2 miliar.
“Dua orang pelaku ini kita jerat Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 103 dan 104 dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar,” terangnya.
Dikatakan Dwijo, tindaklanjut perkara ini masih terus ditangani anggotanya. “Sekarang pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, untuk segera disidangkan,” tutupnya. (tra)











