Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp45,8 Miliar, Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Lebih Dari Rp8 Miliar Potensi Kerugian Negara

Writer: - Jumat, 19 Desember 2025
Bea Cukai Sumbagtim, menggelar acara pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang digelar serentak di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim, pada Jumat (19/12/2025). Foto (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja pengawasan yang signifikan dengan melalui 759 kali penindakan diberbagai sektor sepanjang tahun 2025.

Dengan penindakan itu, Bea Cukai Sumbagtim, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,06 miliar dari peredaran barang ilegal lintas batas.

Read More

Pencapaian itu diungkapkan melalui acara pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang digelar serentak di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim, pada Jumat (19/12/2025).

Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap, dimana dimulai dari Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, disusul Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya di Bea Cukai Palembang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan komitmen negara dalam menjaga perbatasan serta melindungi masyarakat dari barang ilegal.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,06 miliar. Ini adalah komitmen kami sebagai community protector,” tegasnya.

Baca juga : Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Liter Miras Ilegal Senilai Rp19,3 M

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, diakui Agus Yulianto, pelanggaran di bidang cukai masih mendominasi, dengan rincian 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Penindakan masif terhadap rokok dan MMEA ilegal menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. Penindakan ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri yang patuh hukum,” ungkap Agus.

Tak hanya sektor cukai, masih kata Agus, Bea Cukai Sumbagtim juga menindak tegas pelanggaran kepabeanan, terutama barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Baca juga : Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang berisiko tinggi terhadap keamanan publik, antara lain satu pucuk senjata api Glock 19 lengkap dengan amunisi, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bekas ilegal (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, karena dinilai berisiko membawa penyakit, jamur, serta mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

“Seluruh proses pemusnahan merupakan bagian dari kewajiban hukum Bea Cukai sebagai pelaksana border control di bawah Kementerian Keuangan. Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung dari undang-undang. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam melindungi keamanan, kesehatan, serta industri dalam negeri,” terangnya.

Dikatakan Agus, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen melanjutkan transformasi menuju institusi yang modern, transparan, dan berkeadilan.

“Dengan mengedepankan sinergi dan integritas, kami siap mendukung Asta Cita demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts