Sidang Kasus Suap Bupati Muaraenim, Jaksa Beberkan Isi Buku Catatan Uang Fee Proyek

Selasa, 26 November 2019
Sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) kontraktor diduga pemberi suap kepada Bupati Muaraenim Ahmad Yani menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa buku berwarna biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee dari terdakwa Robi.

Read More

Tujuannya tak lain adalah untuk memenangkan 16 paket proyek dana aspirasi DPRD Kabupaten Muaraenim pada proyek APBD 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim dengan nilai mencapai hampir Rp130 miliar.

Sebagai saksi pertama dari 9 orang saksi yang dihadirkan, Edi Rahmadi selaku Manager PT Indo Paser Beton milik terdakwa Robi mengaku tidak tahu perihal peruntukan buku tersebut sebagai fee.

Sebab berdasarkan keterangannya, buku biru itu lebih diperuntukkan sebagai catatan pengeluaran atau kas bon yang dikeluarkan terdakwa Robi ke beberapa pihak di dinas pemerintah Muara Enim termasuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

“Biasanya pak Robi yang bergerak untuk mendapatkan proyek. Kalau urusan fee beliau juga yang lebih tahu,” ucapnya.

Namun Edi menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang ditulis di buku biru tersebut, pasti berdasarkan aliran dana yang keluar. “Intinya pak, kalau catat (di buku biru) pasti uangnya keluar,” tegasnya.

Dalam persidangan diungkapkan nama-nama pejabat Muara Enim beserta nominal uang yang mereka terima. Mulai dari A Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim.

Menariknya, Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang juga tertulis namanya di buku biru tersebut, dituliskan bernama Omar. “Tidak tahu kenapa dipanggil Omar. Kita tahunya pak Robi  panggil pak Bupati seperti itu,” ujar Edi menjawab pertanyaan jaksa terkait penulisan nama Komar.

Dalam buku biru itu tertulis nama Omar sempat menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar. Edi mengaku dirinya mendampingi terdakwa Robi saat menyerahkan uang tersebut kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK untuk diberikan kepada Omar alias Ahmad Yani.

Adapula pemberian uang lain sebanyak Rp1.150.000.000 dan Rp5 miliar. Namun selebihnya Edi mengaku lupa dengan pemberian yang lain terhadap Omar. “Saya lupa,” ujarnya.

Dalam memberikan kesaksian, Edi memang cenderung berbelit-belit dengan banyak mengaku lupa terhadap transaksi yang diketahuinya dari buku biru tersebut. Hal ini pula yang menjadikan Edi sempat menerima teguran dari jaksa dan majelis hakim agar lebih bersikap kooperatif dalam persidangan.

Tak hanya untuk Ahmad Yani, Edi juga mengaku bahwa dirinya juga pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim. Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp2 miliar atas nama Om Yes alias Aries HB.

“Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries   langsung yang menerima uangnya,” ujar Edi.

Dalam keterangannya Edi juga menuturkan bahwa terdakwa Robi turut menyerahkan uang sebesar Rp250 juta untuk keperluan membeli motor Harley Davidson kepada Ketua Pokja IV Ilham Sudiono

Kendaraan itu rencananya akan digunakan sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani. “Tapi sampai sekarang setahu saya motor itu belum dibelikan,” ujarnya.

Sementara itu, kesaksian Edi hampir seluruhnya dibenarkan oleh terdakwa Robi. Termasuk peranan Edi yang mendampingi terdakwa Robi saat memberikan fee. Kecuali pengeluaran uang sebesar Rp250 juta yang dikatakan Edi digunakan untuk membeli motor Harley Davidson sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.

“Benar semua yang mulia. Untuk pemberian fee sejak dari awal saya yang salah. Hanya saja untuk aliran fee ke Pokja IV Ilham Sudiono tidak benar. Disitu dirinya meminjam uang sebesar Rp250 juta untuk pembelian motor Harley Davidson. Jadi itu bukan fee,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts