Kayuagung, Sumselupdate.com – Sidang kasus perkosaan disertai pembunuhan terhadap korban calon pendeta di Gereja Kristen Injil Indonesia (GKII) Sungai Baung, Melindawati Zidomi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel, Rabu (28/8/2019).
Sidang lanjutan ke empat dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Daulatta Sembiring dan hakim anggota Firmanjaya dan Lina Safitri ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan kedua terdakwa Nang (20) dan Hendri (18) ini digelar kembali secara tertutup.
Pantauan di lapangan pelaksanaan sidang berjalan kondusif dan berjalan lancar. Usai sidang digelar, Firmanjaya hakim anggota yang juga Humas Pengadilan Negeri Kayuagung ketika dikonfirmasi menjelaskan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi keponakan korban bernama Yustina Waruwu (10).
Namun seluruh keterangan Yustina dibacakan di muka persidangan lantaran bocah perempuan ini sudah pulang ke Pulau Nias.
“Pada sidang sebelumnya, masih ada satu saksi lagi korban Nita (Yustina –red) yang belum hadir. Dan kita berikan kesempatan, siapa tahu bisa hadir hari ini. Namun, setelah satu minggu ternyata sulit untuk menghadirkan saksi korban tersebut. Pertama yang bersangkutan mengalami trauma, belum sehat secara mental psikis, dan kediaman saksi terlalu jauh. Oleh sebab itu, tadi kita bacakan BAP Nita saat pemeriksaan di kepolisian dan itu dibenarkan sesuai dengan KUHP. Di mana apabila posisi kediaman saksi sudah terlalu jauh sehingga kesulitan untuk menghadirkan. Itu keterangan di BAP yang sudah dibuat sumpah dibacakan sama kedudukannya sebagai keterangan saksi. Dan kita juga dengarkan kepada terdakwa dan dikonfirmasi,” ujar Firmanjaya.
Dikatakannya, sebagaimana diketahui Yustina merupakan salah satu korban bersama Melindawati Zidomi. Namun, korban Yustina selamat setelah sebelumnya terdakwa mencekik dan membuang tubuh korban ke dalam hutan.
“Semua keterangan saksi korban Nita tidak dibantah oleh terdakwa dan semua keterangan dibenarkan oleh terdakwa,” jelas hakim anggota Firmanjaya.
Di antara tidak adanya bantahan keterangan saksi korban Yustina bahwa benar korban Melindawati Zidomi yang meninggal pulang bersama dari pasar.
Saat di tengah jalan mereka dihadang oleh kedua terdakwa. Namun masih memakai topeng. Dan kedua terdakwa berbagi tugas saat melancarkan aksi kejinya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena saksi sudah habis maka majelis hakim juga menawarkan kepada terdakwa dan penasehat hukum jika mereka ingin menghadirkan saksi yang meringankan keduanya.
Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan lantaran pihak Kejaksaan akan melakukan konsultasi ke Kejaksaan Agung terkait rencana tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Terpisah Pengacara terdakwa Chandra Eka, SH mengatakan, pihaknya masih menunggu rencana tuntutan dari pihak Kejaksaan Negeri OKI dan pihaknya segera menyiapkan pembelaan.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan calon pendeta bernama Melindawati Zidomi yang jenazahnya ditemukan di areal perkebunan PT PSM Sungai Baung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan pada 26 Maret 2019 silam.
Reka ulang dilakukan di halaman lapangan tembak Mapolda Sumsel Selasa (21/5/2019), dengan menghadirkan dua tersangka Nang dan Hendri.
Sebanyak 17 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka. Dari jalannya rekonstruksi terungkap bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan keji terhadap korban yang dilatar belakangi dendam.
Puncaknya pada Senin 25 Maret 2019, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan tak prikemanusiaan terhadap korban.
Di mana kedua tersangka mendatangi TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion lalu merintangi jalan yang akan dilalui kedua korban Yustina Waruwu (keponakan korban) dan Melindawati Zidomi dengan batang kayu.
Agar tidak diketahui korban, kedua tersangka bersembunyi di pepohonan dengan menutupi muka mereka menggunakan topeng sambil menunggu korban melintas.
Tak lama kemudian sepeda motor korban melintas. Tak menunggu waktu lama, tersangka Nang menghentikan motor yang kendarai Melindawati Zidemi sambil mengacungkan pisau.
Sedangkan tersangka Hendri menyeret tubuh korban Yustina Waruwu yang duduk dibonceng masuk ke dalam hutan.
Kedua tersangka lalu menyeret kedua korban masuk ke dalam hutan. Tersangka Hendri lalu mengikat korban Yustina Waruwu sampai korban Yustina pingsan. Setelah mengikat Yustina, Hendri lalu membantu tersangka Nang mengikat tangan dan kaki Melindawati.
Kemudian, tersangka Hendri memeloroti celana korban Melindawati. Namun saat itu korban sedang menstruasi. Melihat korban datang bulan, tersangka Nang menduduki selangkangan korban lalu (maaf) mengobok-obok kemaluan korban dengan jarinya.
Agar korban tidak berteriak, tersangka Hendri membekap mulut dan mencekik leher korban dengan tangannya sambil memelintir puting payudara korban.
Setelah puas tersangka Nang memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tersangka Hendri bergantian memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Setelah puas mengobok-obok kemaluan korban, korban yang sudah tidak bernyawa lalu diseret masuk ke dalam hutan lalu dibuang.
Begitu juga korban Yustina Waruwu yang dikira tersangka sudah mati turut dibuang ke dalam hutan. Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka mengambil tas milik korban yang berisi handphone lalu kabur dengan sepeda motornya.
Keesokan harinya Selasa 26 Maret jenazah korban ditemukan warga sedangkan korban Yustina Waruwu ditemukan dalam kondisi pingsan. (ban)











