Kayuagung, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (14/8/2019), kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap korban Melindawati Zidomi, yang merupakan calon pendeta di Geraja Kristen Injil Indonesia (GKII), Sungai Baung, OKI.
Sidang kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun sayangnya, setelah beberapa awak media menunggu sejak awal persidangan, akhirnya persidangan ditunda.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Heri Prihariyanto, SH ketika dikonfirmasi menjelaskan ditundanya sidang kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap korban Melindawati Zidomi terpaksa ditunda lantaran saksi-saksi yang awalnya sudah dijadwalkan batal hadir.
”Memang benar hari ini jadwal sidang dan kita juga sebelumnya telah memanggil beberapa orang saksi-saksi, yakni pihak kepolisian. Namun, belum bisa hadir dan kita akan mencoba panggil kembali dengan melayangkan surat panggilan termasuk melakukan koordinasi terhadap saksi-saksi. Dan diharapkan minggu depan saksi bisa hadir sesuai jadwal, sehingga kasus ini cepat selesai,” ujar Kasi Pidum Kejari OKI Heri Prihariyanto, SH ketika dibincangi Sumselupdate.com di ruang kerjanya, Rabu (14/8/2019).
Pantauan di lapangan suasana sidang sedikit berbeda dari sidang sebelumnya. Di mana tampak puluhan polisi tampak berjaga-jaga dan pengamanan dilakukan secara ketat. Begitu pun dengan pengawalan terdakwa yang juga sudah siap dalam persidangan.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan calon pendeta bernama Melindawati Zidomi yang jenazahnya ditemukan di areal perkebunan PT PSM Sungai Baung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan pada 26 Maret 2019 silam.
Reka ulang dilakukan di halaman lapangan tembak Mapolda Sumsel Selasa (21/5/2019), dengan menghadirkan dua tersangka Nang dan Hendri.
Sebanyak 17 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka. Dari jalannya rekonstruksi terungkap bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan keji terhadap korban yang dilatar belakangi dendam.
Puncaknya pada Senin 25 Maret 2019, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan tak prikemanusiaan terhadap korban.
Di mana kedua tersangka mendatangi TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion lalu merintangi jalan yang akan dilalui kedua korban Yustina Waruwu (keponakan korban) dan Melindawati Zidomi dengan batang kayu.
Agar tidak diketahui korban, kedua tersangka bersembunyi di pepohonan dengan menutupi muka mereka menggunakan topeng sambil menunggu korban melintas.
Tak lama kemudian sepeda motor korban melintas. Tak menunggu waktu lama, tersangka Nang menghentikan motor yang kendarai Melindawati Zidemi sambil mengacungkan pisau.
Sedangkan tersangka Hendri menyeret tubuh korban Yustina Waruwu yang duduk dibonceng masuk ke dalam hutan.
Kedua tersangka lalu menyeret kedua korban masuk ke dalam hutan. Tersangka Hendri lalu mengikat korban Yustina Waruwu sampai korban Yustina pingsan. Setelah mengikat Yustina, Hendri lalu membantu tersangka Nang mengikat tangan dan kaki Melindawati.
Kemudian, tersangka Hendri memeloroti celana korban Melindawati. Namun saat itu korban sedang menstruasi. Melihat korban datang bulan, tersangka Nang menduduki selangkangan korban lalu (maaf) mengobok-obok kemaluan korban dengan jarinya.
Agar korban tidak berteriak, tersangka Hendri membekap mulut dan mencekik leher korban dengan tangannya sambil memelintir puting payudara korban.
Setelah puas tersangka Nang memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tersangka Hendri bergantian memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Setelah puas mengobok-obok kemaluan korban, korban yang sudah tidak bernyawa lalu diseret masuk ke dalam hutan lalu dibuang.
Begitu juga korban Yustina Waruwu yang dikira tersangka sudah mati turut dibuang ke dalam hutan. Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka mengambil tas milik korban yang berisi handphone lalu kabur dengan sepeda motornya.
Keesokan harinya Selasa 26 Maret jenazah korban ditemukan warga sedangkan korban Yustina Waruwu ditemukan dalam kondisi pingsan. (ban)











