Kayuagung, Sumselupdate.com – Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Melindawati Zidomi, calon pendeta di Gereja Kristen Injil Indonesia (GKII) Sungai Baung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (7/8/2019).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai majelis hakim Eddy Daulatta Sembiring dengan kedua hakim anggota, Firmanjaya, dan Lina Safitri. Pantauan di lapangan kondisi sidang berjalan lancar dan tetap kondusif hingga akhir sidang.
“Hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi,” ujar Jaksa Penutut Umum (JPU) Hendi dan Bravo.
Dijelaskannya, sidang digelar tertutup lantaran adanya kasus pencabulan atau asusila yang menjerat tersangka.
“Dalam dakwaan ini, tersangka didakwa melanggar Pasal 340, 338, 365 ayat 4 dan Pasal 289 serta Pasal 290 KHUP dengan ancaman hukuman mati. Namun, kita masih akan mendengarkan saksi-saksi serta melihat fakta-fakta di persidangan,” urainya.
Diketahui, Melindawati ditemukan tewas di kebun sawit PT PSM Divisi III, Sungai Baung, Bukit Batu, Kabupaten OKI pada 26 Maret 2019 silam. Korban ditemukan terbujur kaku di semak belukar dengan kedua kaki diikat karet. Selain itu, korban juga ditemukan dalam kondisi setengah bugil usai dicabuli para pelaku.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan reka ulang kasus ini di halaman lapangan tembak Mapolda Sumsel pada Selasa (21/5/2019). Dalam rekonstruksi itu petugas menghadirkan dua tersangka pembunuhan yakni Nang (20) dan Hendri (18).
Sebanyak 17 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka. Dari jalannya rekonstruksi terungkap bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan keji terhadap korban yang dilatar belakangi dendam.
Puncaknya pada Senin 25 Maret 2019, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan tak prikemanusiaan terhadap korban.
Di mana kedua tersangka mendatangi TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion lalu merintangi jalan yang akan dilalui kedua korban Yustina Waruwu (keponakan korban) dan Melindawati Zidomi dengan batang kayu.
Agar tidak diketahui korban, kedua tersangka bersembunyi di pepohonan dengan menutupi muka mereka menggunakan topeng sambil menunggu korban melintas.
Tak lama kemudian sepeda motor korban melintas. Tak menunggu waktu lama, tersangka Nang menghentikan motor yang kendarai Melindawati Zidemi sambil mengacungkan pisau.
Sedangkan tersangka Hendri menyeret tubuh korban Yustina Waruwu yang duduk dibonceng masuk ke dalam hutan.
Kedua tersangka lalu menyeret kedua korban masuk ke dalam hutan. Tersangka Hendri lalu mengikat korban Yustina Waruwu sampai korban Yustina pingsan. Setelah mengikat Yustina, Hendri lalu membantu tersangka Nang mengikat tangan dan kaki Melindawati.
Kemudian, tersangka Hendri memeloroti celana korban Melindawati. Namun saat itu korban sedang menstruasi. Melihat korban datang bulan, tersangka Nang menduduki selangkangan korban lalu (maaf) mengobok-obok kemaluan korban dengan jarinya.
Agar korban tidak berteriak, tersangka Hendri membekap mulut dan mencekik leher korban dengan tangannya sambil memelintir puting payudara korban.
Setelah puas tersangka Nang memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tersangka Hendri bergantian memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Setelah puas mengobok-obok kemaluan korban, korban yang sudah tidak bernyawa lalu diseret masuk ke dalam hutan lalu dibuang.
Begitu juga korban Yustina Waruwu yang dikira tersangka sudah mati turut dibuang ke dalam hutan. Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka mengambil tas milik korban yang berisi handphone lalu kabur dengan sepeda motornya.
Keesokan harinya Selasa 26 Maret jenazah korban ditemukan warga sedangkan korban Yustina Waruwu ditemukan dalam kondisi pingsan.
Ditemui usai rekonstruksi, tersangka Nang maupun Hendri mengakui segala perbuatan keji yang mereka lakukan, bahkan keduanya menyesali perbuatan yang mereka lakukan.
“Kepada keluarga korban saya meminta maaf yang sebesar-besarnya dan saya juga siap dengan hukuman apa pun yang akan diberikan kepada saya,” ujarnya.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Marjuned mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
“Dalam rekonstruksi ini sebanyak 17 adegan yang diperagakan kedua tersangka yang sesuai dengan BAP yang dituangkan kedua tersangka saat pemeriksaan,” katanya.
Dari jalannya rekonstruksi, korban meninggal dunia karena cekikan dan bekapan yang dilakukan oleh tersangka.
“Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365, 338, dan 340 yang ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. (ban/tra)











