Jual Satwa Dilindungi Lewat Facebook, Dedy Mizwar Dibekuk Aparat

Jumat, 16 Agustus 2019
Pelaku menjalani pemeriksaan.

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit II Ekonomi, Dit Intelkam Polda Sumsel dipimpin AKBP Dra BR Sagala MH mengamankan terduga pelaku perdagangan satwa langka jenis kucing hutan (Felis Bengalensis) di loket bus Limbersa, Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Kamis (15/8).

Pelaku bernama Dedy Mizwar (29) warga Desa Tanjung Agas, Dusun II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Modus penjualan yang dilakukan nya yakni melalui media sosial Facebook.

Read More
Barang bukti kucing hutan.

“Melalui akun Facebook pelaku itulah anggota melakukan direct message (DM) memesan dua ekor kucing hutan seharga Rp500 ribu per ekor dan disepakati bertemu di Loket Limbersa Jalan Parameswara,” ujar AKBP Drs BR Sagala.

Lanjutnya, setelah dipastikan pelaku membawa satwa langka dilindungi tersebut, anggota langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti dua ekor kucing hutan. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Dedy, bisnis jual beli satwa langka yang dilakukannya sudah berjalan sekitar setahun. Selain kucing hutan ia juga menjual belikan musang pandan, berang- berang, offset kepala rusa.

“Jual belinya lewat group Facebook dan whatsapp nama group nya jual beli hewan hias. Hewan itu saya beli dari orang hasil tangkapan dari hutan, kebun tempat mereka tinggal dengan kisaran Rp150.000-500.000,” ujarnya.

Dirinya tergiur melakukan jual beli hewan langka karena harga jualnya yang tinggi sehingga menguntungkan dan dirinya belum pernah tersentuhan dari aparat penegak hukum ataupun pemerintah terkait bisnis jual beli satwa dilindungi tersebut. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts