Palembang, Sumselupdate.com – Aksi nekat yang dilakukan M Al Hafis (18) warga Pasundan, Kecamatan IT II Palembang bersama keempat temannya untuk melakukan aksi kejahatan di wilayah Palembang. Hafis, merupakan otak pelaku pembegalan yang terjadi pada 30 Juni lalu di Jalan Bambang Utoyo, Lorong Sultan Syahrir, Kelurahan 5 Ilir.
Dalam melancarkan aksi tersebut, Hafis mengaja keempat temannya yaitu M Riski Pratama (18), Ahmad Desriansyah (18), Ferdian Marco Reza (19) dan Roli Mahendra (18).
“Awalnya kami ketemu di Kuburan Cina, Sukawinatan, modus kami mengancam dan menuduh korban adalah musuh adik kami sambil mengacungkan pisau. Kemudian korban dibawa ke Jalan Sultan Syahril dan disana korban saya tendang lalu kabur dan kami mengambil motornya,” ujar Hafis saat diamankan di Mapolsek IT II Palembang, Kamis (4/7/2019).
Dirinya menjelaskan, motor tersebut dijual oleh Roli seharga Rp5 juta dan uang yang didapat dibagi empat.
Sementra itu Kapolsek IT II Palembang Kompol Wilwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi mengatakan, tersangka M Al Hafis merupakan DPO, sedangkan keempat temannya adalah pemain baru dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” tutupnya. (tra)











