Cek Daus dan Rekan Dampingi Korban Pencemaran Nama Baik Lapor Polisi

Kamis, 4 Juli 2019
Cek Daus dan Herizal Sulaiman mendampingi korban pencemaran nama baik membuat laporan di Polres OKI.

Kayuagung, Sumselupdate.com – Merasa difitnah dan menjadi korban pencemaran nama baik, Ali Asman Nasution (44), warga Desa Surya Adi, Dusun V, Blok H, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan mendatangi petugas SPKT Polres OKI, Kamis (4/7/2019).

Korban mendatangi Polres OKI untuk melaporkan salah satu oknum karyawan perkebunan di wilayah setempat berinisial SG. Pelapor saat itu didampingi Cek Daus dan rekannya, Herizal Sulaiman sebagai pengacara.

Read More

“Kami ke Polres OKI ini untuk melaporkan SG lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami atas nama Ali Asman Nasution. Klien kami telah difitnah dengan tuduhan penggelapan uang Masjid Al Hijrah yang ada di kawasan perkebunan Desa Dabuk Rejo, Lempuing,” ujar Cek Daus.

Herizal Sulaiman menambahkan, apa yang dituduhkan kepala kliennya sungguh ironis dan keji sebab kliennya hanya sebagai guru mengaji di masjid tersebut dan tidak menjadi pengurus masjid.

“Klien kami sebelumnya juga telah diperiksa di Polsek Lempuing namun tidak terbukti. Oleh sebab itu, kami melaporkan balik atas fitnah yang begitu keji kepada klien kami ini,” ucapnya.

Ketika ditanya motif tuduhan tersebut, Herizal Sulaiman menyebutkan belum diketahui secara pasti atas tuduhan yang menimpa kliennya. Namun, kata dia, akan diketahui secara pasti setelah adanya pemeriksaan ini oleh pihak penyidik.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berlangsung cepat dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai tuntutan hukum, yakni Pasal 311 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Ali Asman Nasution pernah bekerja di PT BCP sejak 2001. Namun sayangnya korban dipecat pada Januari 2019 dengan tanpa alasan yang jelas dan mendapatkan pesangon hanya 15 persen dari masa kerja.

“Kami juga mendampingi klien dan juga melaporkan ke pihak terkait agar pihak perusahaan membayar sesuai aturan ketenagakerjaan. Kemudian, gugutannya dikabulkan. Dan pihak perusahaan masih mengajukan kasasi. Jadi masih berproses juga,” tukasnya. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts