Mangkir, Penyidik Tetap Limpahkan Berkas ke Tim Jaksa Gakkumdu, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili

Selasa, 2 Juli 2019
Gedung KPU Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sampai batas waktu yang telah ditentukan, lima komisioner KPU Palembang tetap tak menghadiri panggilan untuk proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Palembang ke pihak kejaksaan.

Namun mangkirnya lima komisioner KPU Palembang ini, tak menghalangi penyidik untuk melakukan pelimpahan  berkas.

Read More

Adapun berkas diterima Tim Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri Palembang untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili di muka persidangkan.

Tim Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Negeri Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, sampai hari ini penyidik tetap tak bisa menghadirkan kelima tersangka, EF, YT, AB, AI dan SA.

“Pelimpahan tahap dua tetap kita terima, walaupun tanpa tersangka dan hari ini kita akan selesaikan dulu administrasi. Besok dilimpahkan ke pengadilan,” kata Indah, Selasa (2/7/2019).

Seperti kemarin, Tim Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang hanya membawa berkas dan dokumen barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang memberikan waktu kepada para tersangka sampai pukul 10.00 hari ini untuk hadir memenuhi panggilan. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan para tersangka tetap mangkir.

Sehingga tim jaksa tetap menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian dan hal itu juga sudah sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam kasus ini terdapat 35 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, di antaranya, warga, anggota KPPS, dan ahli.

Sedangkan kelima komisioner KPU termasuk ketua ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima laporan Bawaslu Palembang.

Komisioner  KPU Palembang dianggap tidak menjalankan rekomendasi secara penuh terkait Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) saat Pemilu 2019 lalu.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts