Palembang, Sumselupdate.com – Bermula dari laporan polisi yang masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, petugas Satreskrim Polresta Palembang Unit Tekab mendatangi tempat terjadinya pencurian kendaraan bermotor di area Taman Pelangi Jakabaring.
Di mana dari laporan polisi korban ditodong dengan senjata api. Adapun korban yakni, Romi (45), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan IB II, Palembang dan Rahmat (21), warga Lubuk Bakum, Kecamatan IB I Palembang.
“Kita langsung cek ke TKP dan menanyakan langsung dengan warga di sekitar lokasi kejadian. Namun tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa pencurian dengan menggunakan senpi. Setelah kita interogasi dengan korban yang membuat laporan, ternyata ia mengaku bahwa motornya dijual ke temannya, bukan hilang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara yang didampingi Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin, Selasa (2/7/2019).
Ia menjelaskan atas keterangan tersebut, tim Tekab langsung mengamankan pelaku yang mengaku motornya hilang dibegal. “Tersangka akan kita jerat dengan laporan palsu Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tutup Yon.
Sementara itu, dari pengakuan Rahmat, dia terpaksa membuat laporan palsu, karena dia butuh uang untuk sehari-hari.
“Saya terpaksa Pak, membuat laporan palsu dengan berpura-pura motor saya dibegal orang, biar saya bebas dari leasing tidak membayar lagi. Jadi motornya saya jual dengan berpura-pura saya dibegal,” tuturnya. (tra)











