Pagaralam, Sumselupdate.com – Usaha penambangan pasir dan batu ilegal yang tak mengantungi izin di Sungai Hulu Endikat persisnya di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan ditutup paksa aparat Polres Pagaralam, Senin (1/7/2019).
Dalam penutupan tersebut, petugas Pidsus Polres Pagaralam berhasil mengamankan tiga orang yang hingga kini masih berstatus saksi dan dua alat berat.
Hingga ini semua barang bukti berupa dua alat berat dan lokasi penambangan masih dipasang garis polisi.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Adjie melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Acep Yuli Sahara menyampaikan, tambang pasir itu ditutup lantaran tidak mengantungi izin dari pihak terkait.
Beberapa izin yang tak dikantungi pengusaha tambang tersebut, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Acep mengatakan, terbongkarnya kasus penambangan ilegal ini berasal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas penambangan pasir ilegal di Desa Bandar, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan.
Usai menerima informasi tersebut, petugas dari Polres Pagaralam di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dian Rana Alip, STrK melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan didapati usaha penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Diduga usaha penambangan ini milik Pandin dan Jufri. Keduanya saat petugas tiba di lokasi berada di areal penutupan tambang ilegal tersebut.
“Pada saat kita berada di lokasi dan melakukan penutupan secara paksa nampak dua orang yang diduga pemilik tambang atas nama Pandin dan Jufri, akan tetapi pihak kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditegaskan Kasat Reskrim, melakukan penambangan ilegal atau tanpa dilengkapi IUP, IPR, dan IUPK merupakan tindak pidana pelaku usaha penambangan.
“Ini sesuai yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disisi lingkungan hidup UDD 32 Tahun 2008 tentang PPLH (Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Adapun ancamannya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Iptu Acep.
Selain tak berizin, tambang batu dan pasir ilegal yang banyak beraktifitas di sepanjang aliran sungai di Kota Pagaralam, tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan paling utama dapat merusak ekosistem yang berpotensi mengakibatkan bencana alam. (ric)











