Kejari Kembalikan Berkas Perkara Lima Komisioner KPU Palembang

Senin, 24 Juni 2019
Aksi massa di depan Kejari mendukung penuntasan kasus KPU Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan pemilu 2019 oleh penyidik Polresta Palembang.

“Dikarenakan masih ada kekurangan pada berkas perkara, maka kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Palembang untuk segera dilengkapi,” ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih, SH, MH, Senin (24/6/2019).

Read More

Dia mengatakan, selanjutnya tim penyidik Polresta Palembang memiliki waktu selama tiga hari ke depan untuk kembali menyerahkan berkas tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga harus membawa kelima tersangka bersama dengan kelengkapan seluruh barang bukti ke Kejari Palembang.

“Setelah tiga hari, berkas perkara diserahkan lagi ke kami beserta para tersangka dan barang buktinya,” ungkap dia.

Yuli mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, proses hukum pada kasus ini berlangsung dengan cepat.

Di mana, proses sidang hanya berlangsung selama tujuh hari termasuk inkrah.

“Jadi begini, setelah tersangka diserahkan, maka kami memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan. Sesuai undang-undang yang berlaku, proses sidang berlangsung cepat yakni selama 7 hari,” jelasnya.

“Kalaupun para terdakwa nantinya mengajukan banding, maka hakim hanya memiliki waktu selama tiga hari untuk menentukan sikap,” sambungnya.

Selama proses persidangan berlangsung, tidak dilakukan penahanan pada kelima anggota komisioner KPU Palembang bermasalah tersebut.

“Karena saat ini ancaman hukuman penjara bagi kelimanya masih dibawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan pada mereka selama proses persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan PSU atau PSL Pemilu beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.

Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts