Protes Warga Terkait Angkutan Batubara di Jalan Umum, Ini ‘Surat Sakti’ Dari Dishub Muba

Selasa, 18 Juni 2019
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, Fathi Riduan.

Sekayu, Sumselupdate.com – Polemik persoalan  pengangkutan batubara menggunakan jalan umum yang digunakan PT Astaka Dodol dari mulut tambang di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa menuju simpang Beruge dan Dermaga PT Baturona di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, masih menuai protes dari masyarakat.

Penolakan tersebut cukup beralasan karena jalan umum lintasan batubara membuat kondisi jalan semakin rusak. Kendati perusahaan siap untuk memperbaiki jalan tersebut.

Read More

“Kami menilai ada pembiaran oleh Pemkab Muba dan Pemprov atau penyimpangan dalam hal aktivitas angkutan batubara yang masih melalui jalan/fasilitas umum,” jelas M Fathoni, Kabid Intelegen Investigasi DPD Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Muba kepada Sumselupdate.com, Selasa (18/ 6/2019).

Angkutan batubara dari mulut tambang di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa menuju simpang Beruge dan Dermaga PT Baturona di Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Ditambahkannya,  Dishub kabupaten/kota tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin lintas angkutan batubara.

Mengingat kewenangan angkutan pertambangan merupakan angkutan khusus dengan pengajuan izin berada di level Dirjen Perhubungan Darat di Kementerian dan angkutan batubara masuk kategori angkutan khusus, bukan angkutan umum.

Data yang dihimpun Sumselupdate.com, ternyata PT Astaka Dodol memiliki ‘surat sakti’ yakni Surat Keterangan Operasional Angkutan Batubara dari Dinas Perhubungan Kabupaten Muba dengan Nomor Surat: 551.21/ 263/DISHUB /2018 Tertanggal 22 September 2018 dengan Masa berlaku dari tanggal 10 September 2018 sampai dengan 10 September 2019 untuk beroperasi dalam Kabupaten Musi Banyuasin yang ditandatangani oleh Pathi Riduan (Kadishub).

Meski sudah mengantungi Surat Keterangan Operasional Angkutan Batubara, tidak semulus yang diharapkan. Gejolak untuk tidak menggunakan jalan umum pun semakin menjadi, hingga Bupati Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengeluarkan surat instruksi mengenai penutupan lalulintas untuk kendaraan angkutan batubara.

Perintah Bupati tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 600/43/DPU.PR/I/2019 Tentang Penutupan Untuk Kendaraan Angkutan Batubara, Tertanggal 18 Januari 2019.

Surat Keterangan Operasional Angkutan Batubara dari Dinas Perhubungan Kabupaten Muba.

 

Perintah penutupan tersebut dikarenakan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan sehari sebelumnya, bahwa kerusakan jalan kabupaten sudah cukup banyak dan tersebar di beberapa titik, akibat pengangkutan batubara yang muatannya melebihi tonase jalan kabupaten.

Maka terhitung sejak 19 Januari 2019 lalulintas batubara ditutup. Meski demikian PT Astaka Dodol tetap menggunakan jalan yang dimaksud.

Bahkan April lalu sempat ada aksi penghadangan oleh masyarakat Desa Macang Sakti terhadap mobil pengangkut batubara.

Terakhir, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel yang memberikan peringatan pelarangan penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara yang ditujukan kepada PT Astaka Dodol dengan Nomor Surat: 552.1/1171/3/DISHUB Tertanggal 3 Mei 2019.

Dalam surat tersebut pada poin ke empat dijelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Pergub Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Fathi Riduan menjelaskan bahwa yang dikeluarkan instansi yang dipimpinnya buka merupakan izin tetapi hanya surat keterangan. “Itu bukan izin, tapi surat keterangan operasional,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan, ada mata pasal bahwa batubara merupakan benda curah dan termasuk benda tidak berbahaya.

“Sebenarnya tidak perlu izin, karena batubara bukan merupakan barang berbahaya, lihat dalam Pasal 53 PP yang dimaksud,” paparnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts