Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan Emak-emak yang tergabung dalam Komando Barisan Rakyat Anti Pemilu Curang (Kobar Perang) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Palembang, serta menuntut Bawaslu RI mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01.
Hal itu, disampaikan saat orasi komunitas Kobar Perang, di depan kantor Bawaslu Sumsel, di Perumahan OPI Kecamatan Jakabaring, pada Kamis (16/5/2019).
Koordinator Lapangan Aksi Kobar Perang, Ismail dalam orasinya memohon kepada Bawaslu Sumsel agar segera mengusut kecurangan-kecurangan yang dilakukan KPU Kota Palembang.
Menurutnya tidak ada yang tidak bisa dilakukan Bawaslu Sumsel kalau mereka tidak berpihak pada salah satu Paslon, pihaknya mengharap Pemilu yang jujur dan adil.
“Tuntut tindak kecurangan KPU kota Palembang, ada permainan 7 orang bagian input, 7 orang bagian scanner, kami buktikan dari Situng C1 yang tidak masuk akal. Kepada TNI-Polri Kalian jangan berpihak,” ungkapnya.
Senada dengan itu, ditempat yang sama, Dina Tanjung, selaku koordinator Aksi Kobar Perang juga menyampaikan agar paslon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 01 di diskualifikasi dari Pemilu 2019.
“Kami menyampaikan aspirasi terhadap Bawaslu Sumsel, kami sudah melayangkan aspirasi lengkap dengan laporan sesuai arahan tim kuasa hukum. Maka dari itu kami minta Paslon 01 di diskualifikasi,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoveri mewakili Bawaslu Provinsi Sumsel mengatakan sebelumnya Bawaslu Kota Palembang sudah merespon ini, dan sudah memproses dengan sidang administrasi cepat dan diputuskan ada pelanggaran administrasi dalam proses input yang dilakukan operator KPU Palembang.
Namun demikian, lanjut Yenli, dari komunitas Kobar Perang yang terdiri dari emak-emak ini, merasa kecewa dan tidak puas dengan keputusan Bawaslu kota Palembang. Ketidakpuasan ini memang bisa dilakukan jika pihak pelapor merasa keberatan untuk dilakukan upaya koreksi.
“Sudah tepat mereka menyampaikan aspirasi karena secara struktur kita satu tingkat lebih tinggi, jam 2 siang kita akan panggil Bawaslu Palembang dan beserta bukti-bukti Pelapor dan akan dilakukan kajian dan koreksi terhadap Keputusan kota Palembang sesuai prosedur,” pungkasnya. (tra)











