Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yakni Armawansyah dan Dicky bisa bernafas lega.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita, SH hanya menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun penjara. Dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo 55 ayat (1).
Usai dituntut minimal oleh JPU Arni, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 3 tahun.
Berawal dari Polsek Sako mendapat informasi bahwa di rumah Terdakwa I Armawansyah Jalan Rawas I No.573 Rt.02 Rw. 09 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang sering digunakan sebagai tempat untuk memakai dan melakukan transaksi narkotika jenis shabu lalu saksi M Husin dan Rudi Hartono bersama team Polsek Sako Palembang melakukan kroscek di lapangan dan mengumpulkan informasi setelah mendapatkan informasi yang cukup lalu mereka menyususn strategi untuk melakukan penggerebekan.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2019 sekira pukul 18.30 wib saksi bersama team Polsek Sako Palembang melakukan pengintaian terhadap rumah Terdakwa I.
Tidak lama kemudian datanglah Terdakwa I dan Terdakwa II DICKY yang tampak mencurigakan, setelah 30 menit kemudian saksi bersama team Polsek Sako Palembang langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa I dan terlihat kedua terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api dibawa ke polsek Sako Palembang. (tra)











