Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Tiga terduga penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis shabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Sat Res Narkoba Polres Mura) di tempat berbeda, Kamis (24/12/2020).
Ketiga tersangka masing-masing Erwin Susanto (20), warga Kelurahan Ketuan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dan Candra Septian (20), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura.
Keduanya diringkus petugas di jalan Dusun IV, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sedangkan tersangka Riza Palepi alias Epi (43), warga Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ditangkap di kediamannya hasil pengembangan kedua pelaku sebelumnya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus ketiga tersangka terlibat dalam perkara narkoba jenis shabu, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres.
“Benar, tersangka Erwin, Candra dan Riza kami ringkus, karena terlibat dalam perkara penyalagunaan sekaligus pengedar shabu, berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 109 /XII /2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 24 Des 2020,” kata Haerudin, Jumat (25/12/2020).
AKP Haerudin menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, akan ada dua orang membawa narkoba jenis shabu akan melintas di jalan tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.
Saat anggota berada di lokasi, ternyata benar ada tersangka Erwin dan Candra melintas sambil mengendarai sepeda motor Honda Verza Hitam.
Melihat buruannya di depan mata, petugas dengan sigap memberhentikan sepeda motor pelaku. Melihat petugas, seketika tersangka Erwin melempar bungkusan plastik.
Namun aparat bergerak cepat. Petugas mengamankan barang bukti yang dibuang. Ketika dibuka dan diperiksa ternyata narkotika jenis shabu.
Setelah dimintai keterangan, tersangka Erwin mengakui bahwa shabu tersebut miliknya bersama dengan Candra.
“Jadi saat kami geledah, ditemukan satu bungkus kecil narkotika diduga jenis shabu seberat 0,42 gram. Dan saat diintrogasi, barang tersebut dibeli dari tersangka, Riza dengan seharga Rp 200 ribu dan upah untuk tersangka, Riza senilai Rp 50 ribu,” jelas mantan Kapolsek Terawas ini.
Lebih lanjut AKP Haerudin menjelaskan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara. Langsung menuju ke rumah tersangka Riza dan melakukan upaya penangkapan.
Kemudian, tersangka Riza diminta untuk menunjukkan rumah bandar tempat dia membeli shabu. Saat dilakukan pengembangan di rumah bandar tersebut di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sayang pelaku berhasil melarikan diri.
“Tersangka berikut barang bukti di antaranya, satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram dan satu unit Sepeda Motor Honda Verza Warna Hitam Nopol BH 4210 QM, digelandang ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)