Sat Narkoba Polres Mura Cegat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 27 Agustus 2021
Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mencegat dan langsung mengamankan pelaku pemilik narkotika asal Kelurahan Talang Ubi Kecamatan  Megang Sakti Kabupaten Mura, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Read More

Ahmad Khoirul Anwar (27) dicegat dan diamankan  saat melintas di Jalan Desa Dangku Kecamatan Megang Sakti Kabupaten  Mura.

Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/121 /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 25 Agustus 2021 dengan barang bukti satu  buah bungkus plastik klip kecil yang di di dalamnya berisikan  kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram dan satu lembar celana jeans panjang warna hitam.

Kapolres Mura, AKBP Efranedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, membenarkan telah mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap di Jalan Umum Desa Dangku Kecamatan  Megang Sakti Kabupaten Mura.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram yang ditemukan di kantong celana panjang warna hitam.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts