Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mencegat dan langsung mengamankan pelaku pemilik narkotika asal Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ahmad Khoirul Anwar (27) dicegat dan diamankan saat melintas di Jalan Desa Dangku Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/121 /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 25 Agustus 2021 dengan barang bukti satu buah bungkus plastik klip kecil yang di di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram dan satu lembar celana jeans panjang warna hitam.
Kapolres Mura, AKBP Efranedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, membenarkan telah mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap di Jalan Umum Desa Dangku Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram yang ditemukan di kantong celana panjang warna hitam.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)











