Kurir 5000 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 15 April 2019
Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa kurir ekstasi

Palembang, sumselupdate.com – Iwan Suprapto alias Iwan alias Muhammad Hamim (25) warga Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Malang yang duduk di kursi pesakitan PN Klas 1A Palembang cuma bisa tertunduk pasrah.

Ini setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amanda, SH melalui JPU pengganti Fajar SH selama 18 tahun penjara.

Read More

“Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa kami memohon majelis hakim menjatuhkan vonis selama 18 tahun penjara potong masa tahanan,” ucap Amanda saat pembacaan tuntutan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Hotnar Simarmata, SH.

Terdakwa disangkakan melanggar dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 14 Januari 2019 di salah satu hotel di kawasan Ilir Barat Permai (IBP) dan saat digeledah ditemukan barang bukti 5.000 butir pil ekstasi.

Tersangka tak bisa berkelit dan setelah didesak akhirnya mengakui barang haram tersebut merupakan milik dari terdakwa Fb (disidang terpisah) warga Malang.

Rencananya, ribuan pil ekstasi itu bakal diberikan kepada seorang bandar di Palembang.

Dari tugasnya mengantar barang haram tersebut, terdakwa dijanjikan akan mendapatkan uang imbalan sebesar Rp. 10 juta.

Sidang rencananya akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts