Muaraenim, Sumselupdate.com — Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan dua unit mesin judi jackpot di Dusun II Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Muaraenim, Selasa (2/4/2019). Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga mengamankan pemilik jekpot yakni Edi Susanto (42).
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat perjudian jackpot di wilayahnya.
Kapolsek Gunung Megang dan Kanit Reskrim kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dipastikan benar lalu kita segera berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan didapat barang-barang perjudian jekpot. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Gunung Megang guna penyidikan lebih lanjut,” papar Fery.
Adapun barang bukti yang disita yakni dua buah jackpot warna merah dan hitam, 350 koin jekpot, sebuah tas selempang dan uang tunai yang diduga hasil perjudian sebesar Rp. 104ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 303 KUHP,” pungkas Fery.(azw)











