Kasus Pemilu Dihentikan, Status Tersangka Slamet Ma’arif Gugur

Selasa, 26 Februari 2019
Slamet Ma'arif saat menemui Presiden PKS Sohibul Iman.

Jakarta, sumselupdate.com – Kasus dugaan pidana pemilu Slamet Ma’arif ditutup alias dihentikan Polres Surakarta. Status tersangka Slamet Ma’arif dinyatakan Polri gugur.

“Sudah habis masa penyidikan. Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja saat dihubungi detikcom, Senin (25/2/2019).

Read More

Kombes Agus membenarkan Slamet Ma’arif kini tidak lagi berstatus tersangka sejak penyidikan dinyatakan ditutup. “Iya,” jawabnya.

Penghentian kasus Slamet Ma’arif, dijelaskan Agus, diputuskan berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu yang melibatkan para ahli.

“Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma’arif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” sebut Agus.

Alasan pertama, penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Kedua, unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan

“Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari,” katanya.

Penghentian kasus Slamet Ma’arif ini disepakati dalam rapat Sentra Gakkumdu Surakarta.

Selain itu, Agus menekankan, Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional dalam menangani kasus. Selain itu, Polri mempertimbangkan unsur Sentra Gakkumdu bila pidana yang ditangani terkait pelanggaran pemilu.

“Polri tidak mengkriminalisasi ulama, Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin situasi kondusif keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum,” tegas Kombes Agus. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts