Miliki Ekstasi, Oknum Anggota Polisi Polres OKU Diadili

Jumat, 15 Februari 2019
Aiptu Budi (tengah) tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana di PN Baturaja, OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com Diduga miliki ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah, oknum polisi Polres OKU mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (14/2/2019).

Dalam sidang perdana kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi dari Sat Narkoba Polres OKU.

Read More

Di sidang tersebut, Aiptu Budi Risvayanda membantah keterangan para saksi saat hakim menanyakan kepadanya.

Termasuk keterangan saksi dari satuan Narkoba Polres OKU dan Saksi R salah satu tersangka.

“Keterangan saksi saksi termasuk R semua rekayasa” kata Terdakwa Aiptu Budi dihadapan majelis hakim.

Dirinya juga membantah, keterangan yang menyebutkan mengambil melalui kurirnya, padahal semua langsung melewati dirinya langsung untuk mengambil barang haram itu.

Terdakwa juga mengatakan dihadapan hakim bahwa penangkapan dirinya penuh dengan rekayasa, namun ketika hakim menanyakan kepemilikan ratusan butir ekstasy dan shabu, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut benar adalah miliknya.

Penangkapan terdakwa Budi bermula dari pengembangan atas ditangkapnya seseorang pemakai narkoba berinisial R, nah dari R inilah terungkap

Saat persidangan  oknum polisi ini ditangkap dengan barang bukti kepemilikan ratusan butir ekstasy dan shabu-shabu dengan jumlah ratusan juta rupiah

Dalam setiap transaksi pengiriman barang terdakwa diketahui menggunakan jasa atau prantara kurir seorang wanita  yang apabila sudah disetujui oleh terdakwa maka teman wanitanya segera mengirimkan atau memberikan barang tersebut ke si pemesan

Sementara itu pengacara terdakwa, Bambang Irawan SH mengatakan memang kliennya membantah keterangan saksi-saksi, yang mengatakan bahwa penuh rekayasa.

“Kami melihat polisi begitu mudahnya menemukan barang barang Bukti yang ada saat penangkapan. Selain itu penangkapan tersangka begitu cepat,” ucap Bambang saat ditanya wartawan seusai sidang.

Namun pihaknya akan terus akan lihat pada fakta-fakta persidangan berikutnya, untuk mendengarkan keterangan RW. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts