Baturaja, Sumselupdate.com – Diduga miliki ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah, oknum polisi Polres OKU mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (14/2/2019).
Dalam sidang perdana kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi dari Sat Narkoba Polres OKU.
Di sidang tersebut, Aiptu Budi Risvayanda membantah keterangan para saksi saat hakim menanyakan kepadanya.
Termasuk keterangan saksi dari satuan Narkoba Polres OKU dan Saksi R salah satu tersangka.
“Keterangan saksi saksi termasuk R semua rekayasa” kata Terdakwa Aiptu Budi dihadapan majelis hakim.
Dirinya juga membantah, keterangan yang menyebutkan mengambil melalui kurirnya, padahal semua langsung melewati dirinya langsung untuk mengambil barang haram itu.
Terdakwa juga mengatakan dihadapan hakim bahwa penangkapan dirinya penuh dengan rekayasa, namun ketika hakim menanyakan kepemilikan ratusan butir ekstasy dan shabu, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut benar adalah miliknya.
Penangkapan terdakwa Budi bermula dari pengembangan atas ditangkapnya seseorang pemakai narkoba berinisial R, nah dari R inilah terungkap
Saat persidangan oknum polisi ini ditangkap dengan barang bukti kepemilikan ratusan butir ekstasy dan shabu-shabu dengan jumlah ratusan juta rupiah
Dalam setiap transaksi pengiriman barang terdakwa diketahui menggunakan jasa atau prantara kurir seorang wanita yang apabila sudah disetujui oleh terdakwa maka teman wanitanya segera mengirimkan atau memberikan barang tersebut ke si pemesan
Sementara itu pengacara terdakwa, Bambang Irawan SH mengatakan memang kliennya membantah keterangan saksi-saksi, yang mengatakan bahwa penuh rekayasa.
“Kami melihat polisi begitu mudahnya menemukan barang barang Bukti yang ada saat penangkapan. Selain itu penangkapan tersangka begitu cepat,” ucap Bambang saat ditanya wartawan seusai sidang.
Namun pihaknya akan terus akan lihat pada fakta-fakta persidangan berikutnya, untuk mendengarkan keterangan RW. (wid)











