Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Syafitri Indah Wuri yang terjerat perkara penipuan umroh dituntut empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 10 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/2/2019).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati disebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 3 UU TPPU,” ucap JPU Nufi yang membacakan surat tuntutan di persidangan.
Pada pembacaan tuntutan tersebut JPU hanya membacakan poin tuntutan dan beberapa barang yang dirampas untuk negara. Seperti surat kuasa atas nama korban yang ditandatangani terdakwa Syafitri, 15 lembar rekening koran.
Usai mendengar tuntutan jaksa majelis hakim yang diketuai Berton menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa menyiapkan materi pembelaan.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Rusli Bastari menilai, tuntunan jaksa sudah maksimal, menurutnya bersalah itu kan versi mereka. “Kalau untuk bebas kami tidak bisa menduga-duga, yang pasti semua akan diuraikan dalam pledoi Minggu depan, ” ucapnya.
Sedangkan korban Karnila mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 tahun penjara, karena selain penipuan, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. “Kalau berdasarkan aturan TPPU maka harusnya terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” ungkap dia.
Karenanya, sambung dia, pada sidang putusan mendatang pihaknya berharap agar hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana apalagi uang yang ditipu tersebut adalah milik orang-orang yang hendak melakukan ibadah umroh. “Mudah-mudahan hakim lebih bijaksana,” harapnya.
Bahkan menurutnya hingga saat ini, tidak ada itikad baru dari terdakwa. “Tidak ada perdamaian dan uang saya nol dengan total kerugian Rp3,5 miliar, ” jelasnya. (tra)











