Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumsel meringkus dua pengedar shabu dan ekstasi diwilayah pesisir Desa Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya adalah Nursia dan Sahilin, yang merupakan kakak dan adik ipar ini ditangkap saat menunggu pelanggan di kediamannya di Desa Makarti Jaya, pada 8 Februari lalu. Bersama pelaku diamankan barang bukti 43 paket kecil shabu dan 9,5 butir pil ekstasi serta uang Rp230 ribu.
Wadir Polair Polda Sumsel AKBP Bekti Darmanto didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Munaspin mengatakan pihaknya terlebih dahulu menangkap Nursia, keponakan dari tersangka Sahilin yang saat itu sedang berada di warung rumahnya.
“Dari tangan tersangka Nursia ditemukan barang bukti 42 paket kecil shabu dan 4,5 butir pil ekstasi yang disimpan di dompet dalam lemari pakaian tersangka Nursia serta uang tunai Rp230 ribu,” katanya, Kamis (14/2/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya melanjutkan, tersangka Nursia mengaku bahwa barang tersebut adalah milik Sahilin yang menitipkan barang tersebut kepada Nursia.
“Dari keterangan Nursia inilah anggota melakukan penggerebekan di rumah Sahilin yang berada persis di depan warung Nursia, namun anggota tidak menemukan tersangka dan hanya menemukan barang bukti lima butir pil ekstasi,” jelasnya.
Selang beberapa hari kemudian, pada 11 Februari tersangka Sahilin diringkus anggota Gakkum di Perumnas Palembang. “Tersangka Sahilin juga merupakan residivis kasus yang sama,” bebernya.
Sementara itu, dengan tertunduk lesu Nursia mengaku bahwa shabu dan ekstasi yang diamankan di warungnya merupakan milik Sahilin. “Barang itu bukan punya saya, tapi punya kakak ipar saya, saya cuma dititipi dan saya juga tidak tahu kalau itu narkoba,” ucapnya.
Lain halnya pengakuan Sahilin, shabu yang diedarkannya dijualnya seharga Rp100 ribu untuk satu paket kecil. “Dari satu jie shabu yang saya beli, saya dapat untung Rp500 ribu,” tuturnya. (tra)











