Palembang, sumselpdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, terus berusaha melayani hak pilih bagi para pemilih, yang berada di perantauan atau diluar domisili KTP elektronik. Seperti yang sedang belajar, nyantri, kuliah, bekerja, dirawat, narapidana atau tahanan, maupun yang tertimpa bencana alam.
Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang dapat diperoleh di KPU Kabupaten / Kota asal atau terdekat, paling lambat pada tahap pertama 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), di daerah pindahan atau saat pemungutan suara hari ini.
Menurut komisioner KPU Palembang Divisi perencanaan, data dan informasi, Syafarudin Adam, pihaknya sudah hampir merampungkan DPTb tahap awal. Namun nantinya akan ada tahap kedua hingga 18 Maret mendatang.
“Masih ada tahap dua, tapi harapan kami sebagai penyelenggara bisa dapet data fix sebelum bulan Maret ini. Karena hal ini hubungan dengan logistik, yaitu ketersedian surat suara, atau bahkan penambahan jumlah TPS (Tempat Pungutan Suara),” katanya, Kamis (14/2/2019).
Diterangkannya, saat ini jumlah data sementara yang mengurus DPTb di kantor KPU kota Palembang, baru sebanyak 13 orang, terdiri dari 6 orang laki- laki dan 7 perempuan.
“Untuk menjadi catatan, bahwa angka tersebut baru sementara, karena masa akhir input data sampai 18 Maret mendatang,” bebernya.
Dijelaskan Syafarudin, DPTb merupakan masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT. Namun karena sesuatu hal, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat/TPS yang bersangkutan terdaftar.
“Jadi, kalau untuk perkiraan kedepannya DPTb bisa jadi banyak, karena sesuai Keputusan KPU RI nomor 227/PL.02.1.Kpt/01/KPU/I/2019. Bahwa semua warga binaan di lapas, bekerja atau belajar diluar domisilinya bisa dimasukkan dalam DPTb,” ungkapnya.
Ditambahkan Syafarudin, pihaknya akan melakukan jemput bola, agar hak warga untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang tidak hilang.
“Untuk ini KPU sedang melakukan penjemputan bola,” tandasnya.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani melanjutkan jika pihaknya telah mendata sejumlah Lembaga Pemasyarakat (LP) yang ada di kota Palembang ataupun didaerah penyangga yang terdapat warga binaan dan memiliki KTP el Palembang.
“Kita data pemilih yang saat ini di LP, seperti Mata Merah, Pakjo, Merdeka, maupun LP Narkoba Banyuasin,” pungkasnya.
Sekedar informasi, bagi anda yang merasa sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu serentak 2019, bisa mengecek nama anda dalam DPT, dengan KLIK lindungihakpilihmu.kpu.go.idatau aplikasi mobile via playstore “KPU RI Pemilu 2019”. (Mor)











