Kayuagung, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten OKI, memberikan deadline atau batas waktu bagi media yang akan menjalin kerjasama dalam hal publikasi pada 31 Januari 2019 nanti.
Kepala Diskominfo OKI, Dwi Zulkarnain, SH, MSi melalui Kasi Kemitraan Komunikasi Publik (KKP) OKI, Heri Susanto, SSos mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 80 media lebih baik cetak maupun elektronik yang mengajukan penawaran publikasi kepada pihaknya.
Heri Susanto menjelaskan, usai penerimaan berkas pihaknya akan melakukan verifikasi atau cek list kelengkapan berkas publikasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2018.
“Jadi kita cek list mulai dari perusahan pers yang mendirikan apakah media tersebut telah terdaftar di Dewan Pers atau belum. Selanjutnya, kita juga akan lihat berita update untuk OKI, termasuk apakah pimpinan redaksi media yang mengajukan penawaran sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau belum, dan berkas lainnya,” ujar Heri sambil melihat kelengkapan berkas media online Sumselupdate.com.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya juga akan segera melakukan penandatangan kontrak publikasi ke media yang mengajukan penawaran.
“Dalam kontrak, kami akan memanggil media bersangkutan dan akan diketahui berapa kali kita melakukan publikasi berbagai kegiatan di Pemkab OKI, sesuai dengan harga yang disepakati,” ungkapnya.
Menurutnya, kontrak kerja sama ini direncanakan awal Februari mendatang. Dan untuk sistem pencairan sendiri, kata dia, akan dibayarkan melalui rekening perusahaan media. “Jadi kita non tunai,” tandasnya. (ban)











