Kabar Baik, Ratusan Honorer di OKU Bakal Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 8 November 2018
Ilustrasi Kartu BPJS

Baturaja Sumselupdate.com – Kabar baik bagi tenaga 509 honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU. Pasalnya, pemkab sudah menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non pegawai negeri/tenaga kontrak, Kamis (8/11/2018).

Nota kesepahaman antara Pemerintahan Kabupaten OKU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati OKU itu tertuang dalam surat nomor 560/XXII-4/PEMKAB OKU/2018 dan MOU/5/II2018/2018.

Read More

Rencananya, 509 honorer mendapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM), sebesar Rp 14.600 yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019.

Dalam sambutannya, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Arief Budiarto menyampaikan, pihaknya berupaya merangkul pemangku kepentingan di Bumi Sebimbing Sekundang dengan melihat potensi sasaran yang ada di daerah dalam rangka upaya mengimplementasikan amanat UU Tentang BPJS.

Terutama sasaran potensi itu adalah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. “Dalam mengimplementasikan amanat Undang-undang kita berupaya merangkul pemangku kepentingan, dalam hal ini Bupati sebagai kepala daerah, dan kali ini sasaran kita adalah pegawai honorer di lingkungan Pemkab OKU,” ucap Arief.

Paling tidak, lanjut Arief, ada dua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. “Yakni JKK dan JKM,” tukas Arief yang membawahi 8 Kantor Cabang dan 20 Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Sumbagsel.

Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, menyampaikan, bahwa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan karena menolong di saat yang tidak diinginkan. “Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami,” ucap Kuryana.

Terkait 509 honorer di lingkungan Pemkab OKU, diupayakan dianggarkan melalui APBD OKU agar tidak memberatkan honorer dan ini menjadi kewajiban pemerintah.

“Seyogyanya itu dibayar orang per orang. Namun, alangkah baiknya tidak memberatkan honorer kita upayakan disubsidi oleh pemerintah,” tukas Kuryana.

Namun, lanjut Kuryana, pihaknya akan mencari payung hukum untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 509 honorer ini seraya memperhatikan kabupaten/kota mana yang telah melakukan hal itu.

Tidak hanya 509 honorer, bila memungkinkan seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Informasinya, Kabupaten PALI telah melakukan itu dan kalau memungkinkan dilakukan segera atau di APBD 2019,” tandas Kuryana.

Pada kesempatan itu, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis juga menyerahkan santunan JKK dan JKM sebesar Rp136.440.000 yang diterima ahli waris Yeni Dawati dan menyerahkan santunan JKK dan JKM sebesar Rp53.476.000 kepada ahli waris Maryam Elmiyan. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts