KPK soal Gratifikasi Hewan Langka: Haramnya Dua Kali

Selasa, 6 November 2018
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta, Sumselipdate.com – KPK meminta para pejabat melaporkan semua bentuk pemberian atau gratifikasi yang diterimanya. Termasuk jika pemberian itu merupakan hewan atau satwa langka.

“Semua gratifikasi harus dilaporkan baik berupa uang atau barang. Gratifikasi dalam bentuk hewan atau satwa yang dilindungi juga harus dilaporkan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (6/11/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Read More

Syarif mengatakan gratifikasi dalam bentuk hewan langka lebih berbahaya. Bahkan menurutnya, gratifikasi hewan langka ‘haramnya’ atau pelanggarannya dua kali karena melanggar undang-undang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

“Bahkan lebih berbahaya karena di samping melanggar UU Tipikor juga melanggar UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jadi kalau gratifikasinya dalam bentuk satwa langka maka ‘haram’-nya dua kali,” ujarnya.

Dia mencontohkan gratifikasi berbentuk hewan yang pernah dilaporkan ke KPK. Salah satunya yaitu kuda Sumbawa yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Contoh, Presiden dapat hadiah kuda Sumbawa saja dilaporkan. Kalau hewannya hewan langka maka pelaporannya harus lebih ketat,” pungkas Syarif. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts