Palembang, Sumselupdate.com – Akibat mencuri celengan atau kotak amal dari musolah, Firman Kliwon (26) diganjar dengan hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/8).
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke (5),” ujar Deson Togutorop saat membacakan amar putusan.
Meski tetap diberikan hak untuk menolak dengan mengajukan banding, namun pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Onglen, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini langsung menerima hukuman.
Mengingat vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sudah satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum tujuh bulan penjara.
Dari dakwaan jaksa disebutkan terdakwa di sebuah musolah di Jalan Mujahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I Palembang, pada 15 Mei lalu. Setelah mengambil sebuah kotak amal berisi uang sebesar Rp. 230.000,-. (pto)











