Palembang, Sumselupdate.com – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang (BKIPM) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 yang melarang 152 jenis ikan masuk ke Indonesia.
BKIPM Palembang mendatangi kawasan Pasar Burung Kecamatan IT I Palembang yang banyak terdapat pedagang ikan hias secara mendadak, Jumat (6/7/2018). Tim BKIPM perwakilan Palembang dipimpin Sugeng Prayogo datang bersama pihak BKSDA Palembang, Dinas Perikanan dan Pos PSDKP menyosialisasikan larangan ikan invasif ke pedagang.
Sosialisasi tersebut untuk menghimbau masyarakat mulai dari pedagang dan kolektor untuk menyerahkan ikan jenis aligator ke karantina ikan. “Hari ini kami lakukan sidak, ada 5 ekor ikan aligator yang kami temukan di pasar burung,” katanya
Lebih lanjut ia juga mengatakan, per ekor ikan tersebut dijual dengan kisaran harga Rp500-Rp700 ribu per ekor. Pihak BKIPM Palembang bukan melakukan inspeksi mendadak (sidak) namun hanya melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan menteri no 41 tahun 2014.
Beberapa pedagang yang menyerakhan ikan aligator ini, sadar memang jenis ikan ini dilarang. Hingga menyerahkan kepada pihak BKIPM Palembang dengan sendiri dan sadar, bahkan tanpa meminta ganti rugi.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dari mulai pedagang, kolektor, hobbies untuk bisa menyerahkan ikan-ikan berbahayanya tersebut kepada kami karantina ikan palembang. Kami sudah membuat posko penyerahan ikan-ikan berbahaya mulai 1-31 Juli,” tuturnya
Lanjutnya, kalau masih memelihara atau memperdagangkan maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 di pasal 88 diancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Harapan kami semua bisa kooperatif menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut sampai batas waktu yang ditentukan. Seperti saat ini di toko Cinta Alam secara sukarela menyerahkan seekor ikan Aligator dadi 4 ekor ikan yang dimilikinya dan sisanya akan diserahkan pada hari Senin,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah masa sosialisasi, pihaknya menunggu arahan dari pusat untuk menerapkan Undang-Undang dan menindak tegas bagi mereka yang masih memelihara dan memperdagangkan ikan-ikan berbahaya. (adi)











