Baturaja, Sumselupdate.com – Ketua sekaligus Kordiv Hukum dan Penindakan Panwaslu OKU, Anggi Yumarta mengaku galau terkait penertiban APK Paslon. Di Kabupaten OKU ini ikut Pilkada atau Tidak. Hal ini dinilai eskalasi Pilkada 2013 sangat berbanding jauh dengan sekarang ini.
“Kami dapat surat dari provinsi agar melakukan penertiban APK. Kami agak bingung jawab surat, sebab di OKU ini APK yang ada difasilitasi KPU, banyak yang tidak dipasang tim pemenangan,” katanya saat menggelar Rapat Kerja (Raker) Penertiban dan Pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pelaksanaan Tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 di Hotel Sherin’S Baturaja, Jumat (22/6/2018).
Anggi menyebut serta menyindir keberadaan trantib, dan mengingatkan terkait penertiban APK ini. Penertiban sesuai aturan dilakukan oleh Pihak Pol PP dan Trantib. Namun trantib seakan lepas tangan.
“Bahkan pernah ada yang menolak dengan alasan bukan tugas mereka dan meminta agar Panwas melakukan penertiban dan pelepasan sendiri. Aturan sudah jelas, penertiban pelepasan atau pencopotan APK dilakukan trantib. Panwaslu sifatnya membantu,” jelasnya.
Anggi menjelaskan, masa tenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel mulai tanggal 24 Juni. Artinya semua APK harus dilepas tidak terkecuali di posko. “Pada 24 Juni harus sudah di bongkar. Kalau tidak kita bersama Pol PP akan melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Anggi menjelaskan, jangan sampai melakukan kampanye di masa tenang. Apalagi sampai melakukan tindakan kampanye atau kecurangan terstruktur dan masif. Jika melakukan hal ini kata Anggi sanksinya jelas. Bahkan bisa dilakukan pembatalan bagi pasangan calon. Hal ini sesuai dengan UU No 10 Tahin 2016. (wid)











