Bawaslu Serahkan Santunan ke Panwas Meninggal & Sakit

Rabu, 25 Desember 2019
Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 21 pengawas pemilu di Sumsel yang meninggal atau sakit mendapat santunan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Dana yang bersumber dari APBN itu untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan sejumlah korban pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Untuk jumlah bantuan ini nilainya berbeda-beda untuk setiap korban. Untuk yang meninggal dunia diberikan bantuan Rp36 juta, untuk korban luka berat Rp16,5 juta dan yang luka ringan bantuan Rp8,5 juta,” ujar Sekretaris Bawaslu Sumsel Iriadi.
Dikatakan Iriadi, pada Pemilu tahun sebelumnya juga terdapat beberapa korban jiwa. Namun, pihaknya belum sempat mencatat jumlah korban tersebut.
“Bantuan ini sifatnya hanya untuk meringankan beban biaya berobat dari keluarga korban. Kami mengapresiasi sekali dedikasi dan pengabdian para petugas yang ikut mensukseskan pemilu dan berjibaku hingga sakit dan lain sebagainya,” ujarnya.
Penyerahan santunan kecelakaan kerja pasca Pemilu 2019 ini diselenggarkan, Selasa (24/12) di Hotel Emilia Palembang, yang langsung diserahkan oleh Sekretaris Bawaslu Sumsel kepada beberapa korban.
Dikatakan Iriadi, para pengawas pemilu yang ada sudah berupaya mati-matian untuk mensukseskan Pemilu 2019, meski harus berkorban tenaga yang tidak sedikit. “Terima kasih mereka yang sudah mensukseskan Pemilu. Dampak yang ditimbulkan sangat besar, karena bisa menyelamatkan se Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Palembang Eko Kusnadi menerangkan jika di Palembang terdapat beberapa pengawas yang sebagian besar tingkat dibawah yang menjadi korban yang dinilai Pemilu 2019 merupakan pemilu terberat.
“Ada pengawas yang keguguran (Yusnita Apriani) hingga kena stroke (Kulyubi). Kita berharap adanya bantuan dari pemerintah ini bisa meringankan mereka,” pungkas Eko.
Sekedar informasi dari 21 pengawas pemilu yang jadi korban selama Pemilu 2019, terdapat 1 pengawas yang meninggal dunia berada di Kabupaten Muba, kemudian luka berat, cacat maupun luka ringan. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.