Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana jual beli sabu, Dedi Susanto alias Andri Saputra (35) dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara, Rabu (24/8).
Meski vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam, namun majelis hakim yang diketuai Mion Ginting tak sependapat dengan tuduhan bahwa terdakwa terbukti memiliki, melainkan menjual dan membeli.
“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa mempunyai hak yang sama untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” ujar Mion.
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama langsung menyatakan menerima. Sehingga perkara ini dinyatakan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap di rumah kontrakannya dengan barang bukti lima paket kecil narkoba jenis sabu seberat 2,97 gram. (pto)











