Parpol Baru Kecewa Logo Tak Masuk Surat Suara

Kamis, 5 April 2018
Ilustrasi KPU

Jakarta, Sumselupdate.com – Parpol baru peserta pemilu kecewa atas rancangan peraturan KPU (PKPU) yang menyebut logo partainya tak masuk di surat suara Pilpres 2019. Partai NasDem mengingatkan agar parpol baru peserta pemilu 2019 menaati aturan yang berlaku dengan tertib.

“Ya wajarlah setiap keputusan ada yang puas dan tidak. Tapi kembalikan saja ke peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Alkadrie.

Read More

Menurut Syarif, rancangan PKPU itu sudah tepat. Sebab, parpol baru peserta pemilu merupakan partai pendukung capres/ cawapres. Ada syarat konstitusi lain yang harus dipenuhi untuk menjadi partai pengusung capres/cawapres.

“Tidak bisa juga mereka kecewa. Karena UU-nya seperti itu. Sekarang ini kan mereka mau ikut kompetisi. Kan belum tahu kursinya berapa. Karena ini berdasarkan parpol yang sudah dapat kursi di 2014,” ucap Syarif, seperti dikutip dari detik.com.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.

Hal ini tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang tahap uji publik. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts