Setelah Penetapan, Balon Kades Tidak Diperbolehkan Mengundurkan Diri

Minggu, 14 Agustus 2016
Kepala BPMPD-K Suhardiman

Muratara, Sumselupdate.com –Setelah melakukan tes narkoba tahapan akhir pemilihan calon kades (pilkades) se-Kabupaten Muratara, pihak panitia tidak lama lagi akan menetapkan bakal calon kades.

Jika sudah penetapan, balon kades menjadi calon tetap, maka para kandidat tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri, maka akan disanksi sesuai dengan hasil kesepakatan panitia.

Read More

“Setelah menentukan balon kades menjadi calon tetap, maka tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Jika nanti ada yang mengundurkan diri siap-siap saja menerima sanksi dari panitia,” tegas Kepala BPMPD-K Suhardiman, Minggu (14/8).

Ketika disinggung sanksi seperti apa? Suhardiman menjelaskan kalau mengenai sanksi seperti apa pihaknya juga belum tahu, sebab itu adalah kebijakan dari panitia desa sanksinya seperti apa.

“Yang jelas kebijakan untuk memberikan sanksi tersebut adalah panitia desa, jadi kita serahkan sepenuhnya kepada panitia desa,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh balon kades yang mempunyai niat untuk mengundurkan diri dalam ajang pesta demokrasi desa, segera dilakukan, sebab setelah penetapan calon tidak diperbolehkan lagi.(ain)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts