Menurut keterangan Udial Sastra, Kepala Desa setempat kejadian itu sudah berlangsung sejak 14 Mei lalu, dimana pelaku emosi karena melihat kambing peliharaannya masuk lubang galian milik tetangganya Erwadi (42).
Tanpa pikir panjang, begitu pelaku bertemu korban yang sedang asik ngopi di warung, pelaku langsung memukulkan potongan kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter ke arah kaki dan tangan korban hingga korban harus dilarikan ke Rumah sakit.
“Korban pada saat itu mengalami luka memar dan bengkak hingga harus dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bunda Prabumulih. Setelah kejadian itu orang tua korban melapor ke Polisi, sementara pelaku lari entah kemana hingga kemarin malam berhasil ditangkap jajaran Polsek Tanah Abang,” beber Kades, kepada awak media, Minggu (14/8).
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Tanah Abang Iptu Sibero dan Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus mengungkapkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut atas dasar laporan keluarga korban dengan bukti LP / B /37/ V /2016/Res ME/SEK Tanah Abang, Tgl 16 Mei 2016.
“Pelapor pada saat itu ayah korban, dimana pelaku tanpa ada bukti langsung menuduh korban telah menendang kambing pelaku hingga masuk lubang dan pelaku melakukan penganiayaan hingga korban terluka dan harus dirawat di rumahsakit. Pelaku sempat buron selama 4 bulan, tetapi atas kerjasama dengan masyarakat, kita berhasil meringkus pelaku dirumahnya,” ungkap Sibero.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat, agar sebelum bertindak harus berpikir panjang. Apalagi dengan tetangga yang masalahnya sepele. Kalau sudah ke ranah hukum banyak ruginya. Sebagai contoh pelaku ini, selain harus pisah dengan keluarganya, hubungan dengan tetangga jadi tidak harmonis lagi,” pesannya. (adj)











