Palembang, Sumselupdate.com – Bisan Azhari (43), narapidana yang mendekam di Lapas merah Mata meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSMH) Palembang, Selasa (20/3) sekitar 21.30 setelah sempat dirawat selama satu minggu.
Terpidana kasus narkoba yang divonis enam tahun penjara ini meregang nyawa diduga akibat dianiaya oknum sipir penjara. Atas kejadian ini, Holijah (42), istri korban dan anaknya Muhammad Edo (23) didampingi sejumlah keluarga yang lain, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu (21/3/2018).
Istri korban melaporkan JN, oknum pegawai lapas yang diduga menganiya suaminya, pada 15 Maret lalu hingga koma dan akhirnya korban meninggal dunia. “Saya dapat kabar, bahwa suami aku dianiaya waktu dia nelpon, setelah saya besuk ada luka lebam di kepala dan tangannya,” ujar Holijah.
Setelah dianiaya korban baru mengalami sakit–sakitan dan sempat dirawat di Poliklinik Lapas, tapi tidak ada kesembuhan bahkan koma hingga dilarikan ke RSMH Palembang.
“Dokter bilang ada pendarahan di kepala, penyebab suami saya dianiaya karena ada utang Rp6 juta kepada sipir bernama JN. Karena suami saya nelpon minta uang Rp500 ribu untuk menggangsur utangnya, tapi setelah uang mau saya antar suami saya nelpon lagi katanya tidak usah karena dia sudah dianiaya JN hingga memar,” jelasnya.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara ketika dikonfirmasi perihal laporan tersebut mengatakan setelah adanya laporan dari pihak keluarga, selanjutnya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta bukti visum.
“Kalau memang nantinya terbukti adanya unsur penganiayaan, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Merah Mata, Pargiyono mengatakan, saat ini lapas sudah over kapasitas karena setiap bulan ada kiriman dari lapas daerah.
Bahkan kiriman penghuni Lapas rata-rata hukuman berat. “Kita tidak bisa menolak. Karena kita lapas di sini tergolong kelas 1. Dan pastinya, setiap bulan, ada kiriman penghuni Lapas baru dari daerah lain,” jelasnya.
Katanya, jumlah kamar hunian di Lapas Merah hanya tersedia 96 kamar. Sebenarnya kapasitas penghuni kamar di Lapas Merah Mata normalnya berjumlah 540 orang. Tapi sekarang dihuni mencapai 1.700 orang.
“Artinya, tiap satu kamar yang harusnya dihuni 11 orang. Toh kini dihuni 30 orang. Makanya, over kapasitas mencapai 300 persen. Bahkan, ada 30 orang sebagai penghuni yang mendapat hukuman seumur hidup,” terangnya.
Dikatakannya, dengan over kapasitas ini, maka terjadi keterbatasan kebutuhan air bersih, sanitasi dan tempat berbaring. “Terus terang, saya tak bisa berbuat apa-apa. Dan juga tak bisa membuang mereka kemana lagi. Jadi terpaksa dibiarkan,” tegasnya.
Pargiyono mengungkapkan, tak hanya di Merah Mata, juga Lapas kelas 1 Surabaya dan Salemba, terjadi over kapasitas. Bahkan di sana over kapasitasnya sangat parah.
“Penghuni Lapas di sana lebih dari 4.000 orang. Bahkan untuk tidur para penghuni kamar harus bergantian,” kilahnya.
Terkait kejadian 15 Maret terhadap napi bernama Bisan Azhari, Kalapas membenarkan bahwa pelaku pemukulan adalah oknum sipirnya berinisial JS. Menurut Pargiyono, dari cerita yang beredar, ada dua orang penghuni Lapas sama-sama memiliki utang narkoba.
Lalu korban menelpon keluarganya. “Bahwa dia punya utang kepada pegawai Lapas, dengan alasan kalau dia mengatakan pegawai sini maka keluarganya akan segera membayar utangnya,” ucapnya.
Atas kejadian itu, JS tidak terima namanya dilibatkan dan saat itu terjadi pemukulan. “Saat kejadian, saya tak berada di tempat, karena ada urusan di Jakarta dan mendapat kabar melalui HP dari petugas lainnya, ujar Pargiyono.
Dijelaskannya, kejadian pemukulan itu sudah ada trauma yang dialami korban jauh sebelumnya dan pemukulan kembali, juga di tempat yang sama, maka membuat korban koma.
Pargiyono menyayangkan, kenapa di zaman sekarang kejadian seperti ini masih terjadi. “Padahal, saya sering ingatkan semua pegawai, agar dalam mengambil tindakan, tak perlu melakukan kekerasan. Kalau memang kelakuan narapidana fatal, bisa dimasukkan ke sel dan perilaku pegawai seperti ini, memalukan institusi kita,” tandasnya.
Menurutnya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil Kemenkum HAM. Lalu dari hasil pemeriksaan nanti baru dapat disimpulkan, apakah oknum pegawai ini masuk hukuman ringan, sedang atau berat. (tra)











