Tipu 49 Pelajar dan Mahasiswa, Guru Ngaji Diringkus

Rabu, 10 Agustus 2016
Tersangka Jazuli diamankan di Mapolres OKU berikut barang bukti puluhan laptop hasil kejahatannya.

Baturaja,Sumselupdate.com –Jajaran Satreskrim Polres OKU berhasil meringkus Jazuli (26), warga Lorong Harapan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Jazuli dibekuk  lantaran menggelapkan puluhan laptop milik mahasiswa dan pelajar selama dua bulan terahir.

Read More

Tersangka yang juga guru privat dan guru mengaji ini ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu, setelah menerima laporan dari salah seorang korbannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 49 laptop dan notebook berbagai merk yang sudah digadaikan tersangka kepada Yeti Asman, tidak jauh dari rumah tersangka.

Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Ksat Reskrim AKP Harmianto dan Kapolsek Baturaja Timur AKP Saharudion mengatakan, modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong baru dengan mengiming-imingi calon korbannya pekerjaan. Namun, korban harus menyerahkan laptop atau notebook untuk menginstal aplikasi yang akan digunakan.

“Tersangka ini menawarkan pekerjaan yakni mengisi atau memindahkan data responden hasil UMKM dengan penghasilan Rp250 ribu selama empat  hari. Untuk itu, korban harus menyerahkan laptop terlebih dahulu dengan alasan untuk diisikan aplikasi. Namun, ternyata laptop korban tersebut digadaikan tersangka ke orang lain,” ujar Leo saat menggelar konfrensi pers, Selasa (9/8).

Leo menambahkan, untuk memperbanyak korbannya, tersangka menjalankan aksinya layaknya bisnis multy level marketing (MLM). Yakni, korbannya yang sudah menyerahkan laptop untuk mencari dua orang lagi untuk diberikan pekerjaan serta  menyerahkan laptop. Total korbannya mencapai 50 orang dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sebanyak 49 unit dan 8 orang korban di antaranya sudah melapor ke polisi.

“Tersangka gadaikan laptop dan notebook tersebut dari mulai harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tersangka mulai menjalankan aksinya sejak 16 Juni 2016 dan terahir 29 juli 2016 lalu. Totalnya sudah ada 49 korban yang sudah dikelabui oleh tersangka. Semua korban adalah wanita dan rata-rata mahasiswa, pelajar serta pencari kerja,” jelas Leo.

Kapolres meminta kepada warga yang sudah  menjadi korban untuk segera melapor ke Mapolsek Baturaja Timur atau Satreskrim Polres OKU. Kemudian akan dicarikan barang bukti milik korban yang melapor dan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Sementara dalam kasus ini Yeti Asman, penada hasil kejahatan, juga sudah ditangkap polisi dan kepada tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Untuk penadah akan kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kepada warga apabila merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh  tersangka untuk segera melapor, nanti kita cocokan laptop milik korban yang mana dan akan kita serahkan kembali kepada korban,” kata dia. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts