Mantan Bupati OI Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 9 Agustus 2016
AW Nofiady saat keluar dari mobil.
Palembang, Sumselupdate.com – Atas perbuatannya Ahmad Wazir Nofiadi, mantan Bupati Ogan Ilir (OI) disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka adalah korban penyalahgunaan narkoba, jadi untuk pasal dikenakan 112 dan alternatif nya 127. Karena masih tahap rehab, sesuai rekomendasi BNN dibawa ke rumah sakit untuk melanjutkan rehabilitasi,” ujar Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung RI Jaja Subagja didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Rustam Gaus usai pelimpahan kasus, Selasa (9/8).
Rustam Gaus menjelaskan selama di tingkat penyidikan oleh BNN Pusat, Nofiadi, Faisal Roche dan Murdani menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.
“Di tahap penyidikan ini tidak ditahan dan di rehab di Lido, jadi kita meneruskan tahap rehab di Rumah Sakit Ernaldi Bahar dan untuk proses sidang tetap berlanjut,” jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan diantaranya ponsel dan sampel rambut. “Mudah-mudahan dalam minggu ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidang,” tambahnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts